Begini Modus Korupsi Mantan Bupati Lampung Timur dalam Proyek Gerbang Rumah Dinas

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

18 April 2025 07:00 WIB
Breaking News | Rilis ID
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya. Foto: Tampan Fernando.

RILISID, Bandar Lampung — Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo Bersama 3 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap modus korupsi yang dilakukan Dawam dalam kasus tersebut.

Dawam diduga melakukan mark up saat pengadaan barang , dan pekerjaan itu tidak dilakukan menonjol nilai seni dalam proyek itu yang harusnya dilakukan oleh seniman khusus.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan kasus tersebut berawal dari tahun 2021. Saat itu Pemkab Lampung Timur berencana membangun ikon kabupaten karena terinspirasi dengan patung ikon tugu di salah satu daerah di Lampung.

Lalu tercetuslah proyek penataan wilayah gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur melalui Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp6,8 miliar.

"Pada saat itu Bupati Lampung Timur memerintahkan M salah satu kepala SKPD Lamtim melakukan perencanaan," kata Armen.

Setelah perencanaan dengan meminjam perusahaan selanjutnya pengerjaan jasa dengan menggambar salah satu seniman patung ternama asal Bali.

"Kemudian setelah itu, gambar tersebut, SWM dapat konsultan, setelah pelaksanaan kegiatan jasa perencanaan dan dilaksanakan MDR selaku PPK menyiapkan perencanaan anggaran," kata Armen.

Jadi seolah-olah pekerjaan itu adalah proyek konstruksi, sebenarnya adalah pekerjaan keahlian khusus seni.

Kemudian MDR atas perintah DWM meminta segera tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki AGS.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kejati Lampung

Dawan Rahardjo

Bupati Lamtim

korupsi proyek

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya